VIONA GRAFIKA


 

Kota Dumai Bukan Kaleng-Kaleng, Tapi Realisasi PAD Masih Tertinggal: Fatahuddin Soroti Arah Kebijakan APBD Wali Kota

Fatahuddin, SH

PORTALKEKINIAN.COM - Kota Dumai kerap disebut sebagai daerah dengan denyut ekonomi yang kuat. Aktivitas industri, perdagangan, dan jasa tumbuh di berbagai sudut kota. Namun, potret itu belum sepenuhnya tercermin dalam capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pengamat kebijakan publik, Fatahuddin, SH, menilai masih terdapat jurang antara potensi ekonomi Dumai dan realisasi penerimaan daerah. Hal ini ia sampaikan saat mencermati postur dan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai dalam beberapa tahun terakhir.

Secara struktur, PAD Dumai bersumber dari berbagai sektor strategis, mulai dari pajak hotel, restoran, parkir, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak air tanah, retribusi jasa usaha, hingga pengelolaan aset daerah.

Namun, data menunjukkan bahwa potensi tersebut belum sepenuhnya tertangkap. Pada tahun 2024, pendapatan daerah Dumai hanya terealisasi sekitar Rp1,79 triliun dari target kurang lebih Rp2,30 triliun, atau sekitar 77 persen.

“Angka ini bukan kecil, tetapi ia juga menjadi penanda bahwa masih ada ruang besar yang belum dioptimalkan,” ujar Fatahuddin.

Memasuki tahun 2025, hingga September, total pendapatan daerah tercatat sekitar Rp1.003 miliar, dengan PAD mencapai Rp552,23 miliar. 

Bagi Fatahuddin, capaian tersebut ibarat setitik cahaya, menunjukkan arah, tetapi belum cukup terang untuk menerangi keseluruhan potensi ekonomi Dumai.

Sorotan semakin tajam ketika melihat postur Rancangan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,923 triliun, sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp2,149 triliun, sehingga muncul defisit sekitar Rp226 miliar.

Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp226 miliar, yang berasal dari penerimaan pembiayaan Rp316 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp90 miliar. Dengan demikian, total APBD Dumai 2026 dirancang sebesar Rp2,239 triliun.

Menurut Fatahuddin, secara teknis angka-angka ini sah dan sesuai mekanisme anggaran. Namun secara kebijakan, ia menilai perlu ada refleksi lebih dalam.

“Ketika PAD belum optimal, sementara belanja terus meningkat, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar menghasilkan dampak ekonomi dan pelayanan publik,” katanya.

Fatahuddin menegaskan bahwa analisa kritis ini bukan untuk menafikan kerja pemerintah daerah, melainkan sebagai alarm kebijakan. Ia menilai, optimalisasi PAD seharusnya menjadi agenda strategis, bukan sekadar rutinitas administratif.

“Kota Dumai bukan kota kecil, bukan pula kota tanpa sumber daya. Tapi jika realisasi PAD terus tertinggal dari potensinya, maka ada persoalan pada arah kebijakan dan keberanian dalam melakukan terobosan,” ujarnya.

Fatah mendorong agar Wali Kota Dumai dan jajarannya lebih fokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, pembenahan tata kelola retribusi, serta pengelolaan aset daerah yang lebih produktif dan transparan.

Di tengah geliat ekonomi yang terus bergerak, PAD semestinya menjadi cermin kemandirian fiskal daerah. 

Bagi Fatahuddin, tantangan Dumai ke depan bukan sekadar menyusun APBD yang seimbang di atas kertas, tetapi memastikan kebijakan anggaran benar-benar sejalan dengan potensi dan kebutuhan nyata masyarakat.

“Kota Dumai bukan kaleng-kaleng, tinggal bagaimana keberanian kebijakan itu diterjemahkan menjadi kinerja anggaran yang lebih berani dan berpihak,” tutup Fatahuddin, pengamat kebijakan publik sekaligus Wakil Direktur Trust Institute. (red)

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan data dokumen anggaran daerah, laporan realisasi pendapatan, serta pandangan pengamat kebijakan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol dan edukasi publik. Seluruh opini dan penilaian yang dimuat merupakan pandangan narasumber, bukan sikap redaksi.

Redaksi menghormati upaya dan kebijakan Pemerintah Kota Dumai dalam mengelola keuangan daerah, sekaligus membuka ruang bagi beragam perspektif demi mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Redaksi juga terbuka terhadap hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku

Posting Komentar

0 Komentar