VIONA GRAFIKA


 

Kepemimpinan Qur’ani, Hukum Moral, Integritas, Keadilan, Surah Yusuf

Dr.Sumardi Noto Utomo,SH,SE,MSi



PORTALKEKINIAN.COM - Surah Yusuf menyajikan narasi kepemimpinan yang utuh: dimulai dari ketidakberdayaan, ujian moral, hingga kekuasaan yang dijalankan dengan integritas. Tulisan ini menganalisis nilai-nilai kepemimpinan dan hukum moral yang terkandung dalam kisah Nabi Yusuf ‘alaihissalam serta relevansinya dengan etika kepemimpinan dan tata kelola modern.

Kata kunci: Kepemimpinan Qur’ani, Hukum Moral, Integritas, Keadilan, Surah Yusuf

Surah Yusuf presents a comprehensive narrative of leadership: from powerlessness to moral trials, to power exercised with integrity. This paper analyzes the leadership values and moral laws contained in the story of Prophet Yusuf (peace be upon him) and their relevance to modern leadership ethics and governance.

Keywords: Quranic Leadership, Moral Law, Integrity, Justice, Surah Yusuf

I. Pendahuluan

Kepemimpinan dalam Al-Qur’an tidak dilepaskan dari moralitas. Surah Yusuf menjadi model ideal karena menampilkan relasi antara kekuasaan, etika, dan ketakwaan. Berbeda dengan narasi kekuasaan yang pragmatis, Al-Qur’an menempatkan kepemimpinan sebagai amanah moral dan spiritual.

II. Nilai-Nilai Kepemimpinan dalam Kisah Nabi Yusuf

1. Integritas sebagai Fondasi Kekuasaan

Nabi Yusuf menolak kekuasaan yang mengorbankan prinsip (QS. Yusuf: 33).

➡Kepemimpinan sah hanya jika dibangun di atas kejujuran dan kesucian diri.

Implikasi hukum:

Integritas adalah asas utama dalam good governance dan pencegahan korupsi.

2. Meritokrasi dan Profesionalisme

Permintaan jabatan Yusuf didasarkan pada kompetensi (QS. Yusuf: 55).

➡ Al-Qur’an melegitimasi jabatan berbasis keahlian, bukan keturunan atau loyalitas.

Relevansi modern:

Sejalan dengan asas the right man on the right place.

3. Kepemimpinan Visioner dan Manajemen Krisis

Perencanaan menghadapi masa paceklik (QS. Yusuf: 43–49).

➡ Pemimpin bertugas mengantisipasi masa depan, bukan hanya merespons krisis.

4. Keadilan Restoratif, Bukan Retributif

Pengampunan terhadap saudara-saudaranya (QS. Yusuf: 92).

➡Keadilan bertujuan memulihkan, bukan membalas dendam.

III. Hukum Moral dalam Kisah Nabi Yusuf

1. Hukum Kausalitas Moral

Setiap perbuatan memiliki konsekuensi etis (QS. Yusuf: 90).

➡Prinsip ini menjadi dasar pertanggungjawaban moral dan hukum.

2. Ujian Kebenaran

Kebenaran tidak selalu langsung menang; Yusuf dipenjara meski benar.

➡Moralitas tidak diukur oleh hasil jangka pendek, tetapi keteguhan prinsip.

3. Bahaya Dosa Kolektif

Kedengkian yang dibiarkan berkembang menjadi kejahatan struktural.

➡ Relevan dengan konsep kejahatan berjamaah dalam hukum modern.

4. Pengampunan sebagai Puncak Moral

Pengampunan datang setelah pengakuan kesalahan (QS. Yusuf: 91–92).

➡ Sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dalam hukum kontemporer.

IV. Relevansi terhadap Etika Kepemimpinan Modern

Kisah Nabi Yusuf menegaskan bahwa:

• Kekuasaan tanpa moral melahirkan tirani

• Moral tanpa kompetensi melahirkan ketidakmampuan

• Kepemimpinan ideal lahir dari integrasi moral, ilmu, dan amanah

V. Penutup

Surah Yusuf bukan sekadar kisah sejarah, melainkan cetak biru kepemimpinan etis. Dalam konteks krisis moral dan tata kelola hari ini, nilai-nilai kepemimpinan Nabi Yusuf tetap relevan sebagai standar normatif bagi pemimpin publik. (red)

Metodologi Penelitian Hukum Berbasis Al, Qur'an 
(Dr.Sumardi Noto Utomo,SH,SE,MSi)

Posting Komentar

0 Komentar