Abstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip fundamental dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, konsep HAM tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama, khususnya Islam.
Artikel ini membahas dasar nilai HAM dalam Al-Qur’an, jaminan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta harmonisasi antara ajaran Islam dan konstitusi dalam perlindungan HAM. Selain itu, dibahas pula pembatasan HAM serta peran lembaga negara dalam menjamin implementasinya.
Artikel ini menggunakan pendekatan normatif-konseptual dengan menelaah norma agama dan norma konstitusional yang berlaku di Indonesia.
Kata kunci: Hak Asasi Manusia, Al-Qur’an, UUD 1945, Islam, Konstitusi
Pendahuluan
Hak asasi manusia merupakan isu universal yang menjadi perhatian dalam sistem hukum modern. Dalam Islam, prinsip-prinsip HAM telah dikenal sejak diturunkannya Al-Qur’an, sementara dalam konteks Indonesia, jaminan HAM ditegaskan dalam UUD 1945. Oleh karena itu, penting untuk melihat hubungan dan keselarasan antara nilai-nilai HAM dalam Al-Qur’an dengan pengaturan HAM dalam konstitusi Indonesia.
Pembahasan
1. Dasar Nilai HAM dalam Al-Qur’an dan Islam.
Dalam Al-Qur’an terdapat prinsip-prinsip yang mirip dengan hak asasi manusia, misalnya:
• Martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Tuhan.
• Keadilan, larangan menzalimi sesama.
• Kesetaraan, tanpa diskriminasi.
• Kebebasan beragama dan berpendapat (batasnya jelas menurut ajaran Islam).
Dengan kata lain, dalam Islam hak-hak ini bukan sekadar aturan sosial tetapi bagian dari ketentuan moral/tuhan yang harus dijalankan umatnya.
2. Konstitusi Indonesia (UUD 1945) Menjamin HAM
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang dijadikan dasar negara dan menjamin hak-hak dasar warga negara, antara lain:
✓ Hak hidup dan mempertahankan kehidupan
✓ Hak membentuk keluarga & perlindungan anak
✓ Hak mendapat pendidikan, pekerjaan, perlakuan adil
✓ Hak kebebasan beragama dan beribadah
✓ Hak kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat
Semua itu tercantum terutama dalam Pasal 28A–28J UUD 1945 setelah amandemen, yang menjelaskan berbagai hak dasar warga negara secara lebih lengkap.
3. Harmonisasi HAM dengan Ajaran Islam
• Banyak sarjana dan tulisan hukum menunjukkan bahwa nilai-nilai dasar hak asasi manusia dalam UUD 1945 selaras dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Misalnya:
• Kedua sistem memperhatikan martabat manusia, keadilan, perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan.
• Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, HAM tidak dipisahkan dari nilai religius dan moral.
Namun perbedaan pentingnya:
➡ Dalam Islam, pelaksanaan HAM bisa dipandang sebagai bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Tuhan.
➡ Sedangkan dalam UUD 1945, HAM merupakan jaminan konstitusional sebagai hak setiap warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
4. Konstitusi Menjaga HAM dan Membatasi HAM
UUD 1945 tidak hanya menjamin HAM, tetapi juga menyatakan bahwa hak dan kebebasan tidak bersifat absolut. Pasal 28J UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi moral, ketertiban umum, dan keamanan.
Hal ini menunjukkan persesuaian dengan ajaran Islam, yang juga menyatakan bahwa kebebasan berhak diambil sepanjang tidak merugikan orang lain dan sesuai aturan agama.
5. Peran Lembaga Negara dalam Melindungi HAM
Implementasi HAM di Indonesia juga diperkuat melalui lembaga-lembaga negara, antara lain:
• Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang melakukan judicial review terhadap undang-undang untuk memastikan tidak bertentangan dengan HAM yang dijamin UUD 1945.
• Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berperan dalam pemantauan, penyuluhan, dan mediasi terkait pelanggaran HAM.
Kesimpulan
Nilai HAM dalam Al-Qur’an seperti martabat manusia, keadilan, persamaan, kebebasan beragama, dan perlindungan terhadap jiwa dan harta merupakan prinsip moral yang serupa dengan nilai-nilai HAM modern.
Konstitusi Indonesia (UUD 1945) secara tegas menjamin hak-hak dasar tersebut sebagai bagian dari kerangka hukum nasional.
Hukum Indonesia berupaya menyeimbangkan antara hak dengan kewajiban serta ketertiban umum, yang juga tercermin dalam pemahaman ajaran Islam tentang hak dan batasnya.
Implementasi HAM dijaga melalui peran Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, dan peraturan perundang-undangan sehingga HAM menjadi bagian nyata dalam kehidupan bernegara. (Red)
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan pandangan akademik penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap redaksi.



0 Komentar