VIONA GRAFIKA


 

Pilkada Tidak Langsung Dinilai konsitusional, Ahli Beberkan Dasar Hukumnya

Aan Julianda SH MH (Sekretaris DPD AMPI Provinsi Bengkulu)

PORTALKEKINIAN.COM - Wacana Pilkada melalui DPRD sekarang lagi jadi buah bibir, banyak pro dan kontra dikalangan elit politik, akademisi dan elem-elemen masyarakat. Kepala Daerah dipilih DPRD ini bukan sesuatu yang baru di Indoneisa sebelum pilkada dipilih langsung oleh rakyat pada tahun 2005 pilkada dipilih melalui DPRD.

Wacana ini sebenarnya beberapa tahun terakhir sudah beberapa kali dibahas di DPR, tetapi belum terlaksana, akhir-akhir ini kembali diwacanakan dengan revisi undang-undang pilkada. 

Indonesia sebagai negara demokrasi tentu wacana ini menjadi perdebatan karena dianggap jika kepala daerah tidak dipilih langsung oleh rakyat dianggap menghilangkan kedaulatan rakyat.

Akan tetapi dengan kemajuan teknologi serta budaya politik yang mulai kapitalistik dan hedonistik, sistem pilkada dengan one man one vote menuai banyak perdebatan karena semenjak menggunakan sistem ini banyak praktek-praktek kecurangan sering terjadi, seperti money politic, black campain, issu sarah dimunculkan bahkan terjadi konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu gaya hidup masyarakat menjadi radikal dan reaksioner yang diakibatkan sering terjadinya konflik pada saat proses suksesi pergantian kepemimpinan.

Dalam Konstitusi Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1994 mengenai Pilkada, diataur dengan pasal yang berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilu diatur pada pasal 22 UUD 1945 sedangkan mengenai pilkada diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menegaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara “demokratis”.

Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Oleh karenanya, pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak bertentangan dengan konstitusi. Karena kalimat demokratis yang disebutkan dalam Pasal 18 tersebut tidak harus mutlak dipilih langsung oleh rakyat karena system negara kita menganut system kedaulatan perwakilan. (rh/red) 

Oleh : Aan Julianda SH MH 


 

Posting Komentar

0 Komentar