Hal itu disampaikan Johanda Saputra kepada awak media pada Senin (5/1/2026). Ia menegaskan, tidak tersedianya arsip Prona dan PTSL di tingkat kelurahan dinilai tidak masuk akal, mengingat program tersebut merupakan program nasional yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Tidak mungkin kantor kelurahan tidak memiliki arsip peserta Prona atau PTSL, apalagi yang diminta adalah arsip tahun 2021,” tegas Johanda.
Johanda menjelaskan, dirinya saat ini bertindak sebagai kuasa hukum RA, yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Wan Amir, Kelurahan Ratu Sima.
Menurutnya, kliennya merupakan peserta PTSL tahun 2021 yang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sah dan sesuai prosedur. Namun dalam proses hukum yang berjalan, kliennya sebelumnya juga dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, penyerobotan, atau penggunaan tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 406 atau Pasal 385 KUHP, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 18 Juni 2025.
Sebagai bagian dari pembelaan hukum, Johanda menilai perlu dilakukan penelusuran administratif terhadap status tanah kliennya melalui dokumen Prona dan PTSL.
Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah masyarakat, sekaligus mencegah sengketa agraria.
“Prona merupakan cikal bakal PTSL. Arsipnya seharusnya terdokumentasi dengan baik karena menjadi dasar penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Johanda yang mewakili Law Office Famo Oceania & Partner juga mengungkapkan telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai. Namun saat itu, tidak ada pejabat berkompeten yang dapat memberikan keterangan.
“Kami sudah melayangkan surat resmi ke BPN Dumai untuk meminta keterangan terkait status dan registrasi SHM klien kami,” katanya.
Johanda juga mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas BPN Dumai berinisial AN, yang pada pelaksanaan PTSL tahun 2021 bertugas sebagai juru ukur dan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Dumai.
“Ini merupakan produk BPN Dumai. Namun mengapa permohonan SHM klien kami yang diajukan tahun 2021 justru tertulis tahun 2017. Ini janggal dan patut dipertanyakan,” tegas Johanda.
Sementara itu, staf BPN Dumai bernama Satria menyampaikan bahwa pejabat berkompeten saat ini tidak berada di Dumai karena mengikuti rapat kerja di kantor wilayah. Ia menyebutkan bahwa nomor SHM yang dimaksud terdaftar atas nama pihak lain.
“Hanya itu yang bisa kami sampaikan, bahwa nomor SHM tersebut bukan atas nama RA,” ujar Satria, seraya meminta agar pihak kuasa hukum kembali pada Rabu 7 januari 2026.
Di sisi lain, Lurah Ratu Sima, Yuli Fitri Yanti, saat dikonfirmasi secara terpisah mengakui bahwa arsip Prona dan PTSL tahun 2021 tidak tersedia di kantor kelurahan. Ia menyebutkan, arsip yang terdokumentasi di kelurahan hanya untuk tahun 2024.
Saat itu, lurah tidak berada di kantor dan menyarankan awak media untuk menemui Kepala Seksi Pemerintahan. Namun, Kasie Pemerintahan Kelurahan Ratu Sima juga tidak berada di tempat. Pantauan di lokasi menunjukkan hanya empat orang staf yang tengah bertugas di kantor kelurahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh kejelasan atas dugaan ketiadaan arsip Prona dan PTSL tahun 2021 tersebut. (rgb)
Editor: Hasan






0 Komentar