VIONA GRAFIKA


 

70 Emiten Terancam Delisting BEI, Indofarma hingga Waskita Masuk Daftar

Foto: Ilustrasi. Emiten BUMN di pasar modal Indonesia.

PORTALKEKINIAN.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 70 perusahaan berstatus tercatat, termasuk tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masuk dalam daftar potensi delisting akibat sahamnya mengalami suspensi perdagangan lebih dari enam bulan berturut-turut.

Potensi delisting tersebut mencakup PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Selain itu, PT PP Properti Tbk (PPRO) yang merupakan anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP) juga masuk dalam radar pembatalan pencatatan saham.

Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-N, khususnya ketentuan III.5.3, BEI berwenang mengumumkan kepada publik apabila saham perusahaan tercatat disuspensi selama enam bulan berturut-turut. Pengumuman tersebut menjadi penanda bahwa saham perusahaan terkait berpotensi dilakukan delisting.

“Apabila Perusahaan Tercatat telah mengalami suspensi efek selama enam bulan berturut-turut, Bursa akan memberitahukan kepada publik bahwa saham tersebut berpotensi dilakukan delisting,” tulis Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, dalam keterbukaan informasi, Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, sesuai ketentuan III.5.3.2 Peraturan Nomor I-N, BEI akan menyampaikan pengumuman potensi delisting tersebut secara berkala setiap bulan Juni dan Desember, hingga suspensi dicabut atau delisting resmi dilakukan.

Tak hanya BUMN, daftar tersebut juga diisi oleh sejumlah emiten swasta lintas sektor, termasuk perusahaan tekstil besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Secara keseluruhan, 70 perusahaan tercatat dalam daftar potensi delisting BEI per 30 Desember 2025, yang mayoritas sahamnya masih berada dalam status suspensi panjang akibat persoalan keuangan, kepatuhan pelaporan, hingga kelangsungan usaha.

Informasi ini disampaikan BEI sebagai bentuk perlindungan investor dan keterbukaan informasi, agar pelaku pasar memahami risiko terhadap saham-saham yang perdagangannya tidak aktif dalam jangka panjang. (RLS/PK)

(Sumber: detikFinance)


Posting Komentar

0 Komentar