![]() |
| Dr. Sumardi Noto Utomo, SH., SE., M.Si., CLA., CIL. Dosen Tetap Prodi di STIE Nagoya Indonesia, Batam - Kelahiran Desa Gempolsewu - Kendal |
PORTALKEKINIAN.COM - BATAM, Rabu, (14/1/26). Hukum Tata Ruang adalah cabang hukum administrasi negara yang mengatur perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang agar penggunaan ruang berjalan tertib, berkelanjutan, dan sesuai kepentingan umum.
Menurut Akademisi dan Pakar Hukum Tata Ruang, Dr. Sumardi Noto Utomo, S.H., S.E., M.Si., CLA., CI, pembangunan tersebut harus mengacu pada RTRW dan RDTR yang berlaku, serta wajib memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan.
Berikut penjelasan ringkas namun lengkap:
1. Pengertian Hukum Tata Ruang
Hukum tata ruang mengatur:
- bagaimana ruang direncanakan (perencanaan),
- bagaimana ruang digunakan (pemanfaatan),
- bagaimana pelanggaran ditertibkan (pengendalian).
Ruang yang dimaksud meliputi:
- ruang darat,
- ruang laut,
- ruang udara,
- ruang di dalam bumi.
2. Dasar Hukum Tata Ruang di Indonesi
Dasar hukum utamanya:
- UUD 1945 Ayat (3), Pasal 33 ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (masih berlaku, dengan penyesuaian melalui UU Cipta Kerja)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) menyederhanakan perizinan dan sinkronisasi tata ruang
- Peraturan Pemerintah, antara lain:
- PP No. 21 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Penataan Ruang)
- PP No. 15 Tahun 2010 (Pengendalian Pemanfaatan Ruang)
3. Ruang Lingkup Hukum Tata Ruang
Hukum tata ruang mencakup tiga aspek
a. utama Perencanaan Tata Ruang:
Dokumen resmi seperti:
- RTRW Nasional
- RTRW Provinsi
- RTRW Kabupaten/Kota
- RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
b. Pemanfaatan Ruang
Contohnya:
- pembangunan perumahan,
- kawasan industri,
- pertanian,
- kawasan lindung,
- infrastruktur.
Pemanfaatan harus sesuai RTRW/RDTR.
c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Dilakukan melalui:
- perizinan (KKPR),
- pengawasan,
- sanksi.
4. Sanksi dalam Hukum Tata Ruang
Jika terjadi pelanggaran tata ruang, dapat dikenakan:
1. Sanksi administratif
- peringatan tertulis,
- penghentian kegiatan,
- pembongkaran bangunan
- Pencabutan izin.
2. Sanksi perdata
- ganti rugi,
- pemulihan fungsi ruang.
3. Sanksi pidana
- penjara dan/atau denda (dalam kasus tertentu).
5. Tujuan Hukum Tata Ruang
Hukum tata ruang bertujuan:
- menciptakan keteraturan ruang,
- melindungi lingkungan hidup,
- mencegah konflik pemanfaatan lahan,
- menjamin pembangunan berkelanjutan,
- mewujudkan keadilan antargenerasi.
6. Contoh Kasus Pelanggaran Tata Ruang
- Bangunan berdiri di kawasan hijau/lindung.
- Alih fungsi lahan pertanian tanpa izin.
- Pembangunan tanpa KKPR.
- Reklamasi tanpa kesesuaian tata ruang.






0 Komentar