PORTALKEKINIAN.COM - Proyek penanggulangan banjir melalui penataan bantaran Sungai Dumai, yang diusung sebagai program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai, tengah menjadi sorotan, dugaan penggunaan tanah timbun yang bersumber dari galian C ilegal.
Informasi ini diperoleh dari hasil investigasi Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai yang telah melakukan pengamatan lapangan dan konfirmasi terhadap berbagai sumber.
Melalui Sekretarisnya, Tuwah Iskandar Sibarani, DPK ALUN menjelaskan kepada portalkekinian.com bahwa material yang digunakan untuk pembangunan tanggul pengaman pantai (DPT), perbaikan drainase, dan penataan lahan di sepanjang bantaran sungai diduga tidak memiliki izin resmi.
"Ini bukan dugaan sembarangan kami telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa waktu dan mendapatkan konfirmasi dari pengelola galian C yang berizin," ungkap Sibarani sebagai narasumber utama dalam investigasi ini pada kamis, (25/12/25).
Selama proses investigasi, tim DPK ALUN menghubungi salah satu pengelola galian C yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Kota Dumai.
"Pengelola tersebut secara tegas menegaskan bahwa tanah timbun yang digunakan di proyek tidak berasal dari lokasi mereka," kata Sibarani.
Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, dikonfirmasi oleh tim investigasi DPK ALUN, material sebenarnya diambil dari salah satu titik di Kecamatan Bukit Kapur tanpa izin apapun.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa praktik pembiaran terhadap galian C ilegal di daerah itu telah berlangsung cukup lama.
DPK ALUN menilai hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah, dengan risiko merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan tanda-tanda penimbunan material di sekitar Jembatan Jalan Budi Kemuliaan dan Jalan Syech Umar yang disinyalir memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS.
"Kami sebagai lembaga yang mengawasi lingkungan dan transparansi tidak langsung menuduh, namun dugaan ini perlu dibuka klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat apalagi proyek ini menggunakan anggaran negara yang berasal dari pajak rakyat," tegas Sibarani.
Proyek yang mencakup 10 segmen bantaran sungai direncanakan selesai hingga tahun 2026–2027, dengan dukungan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kolaborasi masyarakat.
Hasil investigasi DPK ALUN juga mengkonfirmasi bahwa proyek ini sebelumnya telah disoroti soal pengadaan lahan, meskipun Pemkot menyatakan prosesnya transparan, telaah hukum yang dilakukan oleh tim menunjukkan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menetapkan sempadan sungai sebagai milik negara yang tidak dapat dijual beli atau diberikan hibah.
Sampai dengan penutupan periode investigasi ini, tim DPK ALUN telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, sejak hari Rabu (24/12/2025), namun belum mendapatkan tanggapan apapun.
"Kami akan melanjutkan investigasi mendalam untuk menemukan bukti yang lebih kuat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana yang merugikan negara, kami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum," tegas tabrani
Komitmen kami adalah mengawal proyek ini demi kepentingan lingkungan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang negara,
Sampai berita ini diturunkan, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, sudah dimintai konfirmasi, dihubungi langsung, belum memberikan jawaban dan balasan apapun. (rls)
Editor : Hasan


0 Komentar