VIONA GRAFIKA


 

Diduga Tebang Pilih! Satpol PP Dumai Ganas ke Warung Tuak, “Lunak” ke Hiburan Malam

Ket foto: Satpol PP Dumai razia warung tuak (kiri), foto Kujira Pub & KTV masih tetap beroperasi, Minggu dini hari (12/4/2026) (kanan) 


PORTALKEKINIAN.COM – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) mendapat apresiasi, namun sekaligus menuai kritik tajam dari publik.

Pemerhati sosial, Mufaidnuddin, SH, menilai langkah Satpol PP Dumai dalam menertibkan sejumlah warung tuak di Kecamatan Sungai Sembilan, Jumat malam (10/4/2026), patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Dumai, Eko Wardoyo, S.Sos., M.Si., dengan menyasar tempat usaha yang diduga melanggar aturan daerah.

Namun di balik apresiasi itu, Mufaidnuddin menyoroti adanya dugaan ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menyayangkan masih adanya sejumlah tempat hiburan malam di Kota Dumai yang diduga melanggar aturan jam operasional, namun belum tersentuh penindakan.

“Jangan hanya warung tuak yang dipublikasikan. Ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga dini hari. Ini perlu ditindak tegas,” ujar Mufaidnuddin, Minggu dini hari (12/4/2026).

Ia mencontohkan salah satu lokasi hiburan malam di Jalan Wan Dahlan Ibrahim, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, yang kerap menjadi sorotan masyarakat. Berdasarkan pengamatannya, tempat tersebut diduga beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penegakan hukum masih bersifat tebang pilih.

“Ini menimbulkan kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rasa keadilan masyarakat bisa terluka jika kondisi ini terus dibiarkan,” tegasnya.

Mufaidnuddin menegaskan, pengaturan jam operasional hiburan malam di Kota Dumai telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 serta Perwako Nomor 49 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional usaha yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tempat hiburan malam yang menjadi sorotan tersebut sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum. 

Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, aparat dari Polda Riau melakukan penindakan di lokasi tersebut. Peristiwa itu sempat mengundang perhatian warga, terutama karena terjadi menjelang Bulan Suci Ramadan.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penindakan oleh pihak kepolisian.

“Polda ya,” ujarnya singkat.

Informasi di lapangan menyebutkan, saat penindakan berlangsung, sejumlah pengunjung dan karyawan berhamburan keluar dari lokasi. Situasi sempat ricuh ketika aparat mengamankan beberapa orang yang berada di dalam area hiburan.

Tempat tersebut diketahui memiliki rekam jejak kasus serupa. Sebelum berganti nama, lokasi itu pernah disegel aparat kepolisian pada 2019 setelah ditemukan barang bukti narkotika di salah satu ruang karaoke.

Peristiwa itu kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan keseriusan penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam di Kota Dumai. (tim/red) 


Posting Komentar

0 Komentar