VIONA GRAFIKA


 

Selain PDAM, Dua BUMD Dumai ini Diduga "Mandul" Kontribusi, Desakan Transparansi Menguat

Foto Ilustrasi


PORTALKEKINIAN.COM – Polemik tata kelola keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Dumai kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada PDAM PT Tirta Dumai Bersemai yang didesak untuk diaudit secara menyeluruh menyusul dugaan tidak adanya setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemerintah Kota Dumai.

Desakan tersebut disuarakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai. Koordinator GEMPA, Ansor, menilai persoalan ini bukan lagi isu biasa, melainkan indikasi serius yang harus segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari perwakilan direksi, jumlah pelanggan aktif PDAM disebut telah menembus lebih dari 12.000 sambungan rumah.

“Artinya perusahaan ini berjalan dan memiliki basis pelanggan yang jelas. Lalu di mana kontribusi terhadap PAD? Jangan sampai status BUMD hanya menjadi simbol tanpa dampak fiskal bagi daerah,” tegas Ansor, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan, secara regulatif BUMD tidak hanya berfungsi memberikan pelayanan publik, tetapi juga berkewajiban memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa laba bersih setelah kewajiban dan cadangan merupakan hak daerah sebagai pemilik modal dan menjadi salah satu sumber PAD.

“Jika tidak pernah ada setoran PAD, maka hanya ada dua kemungkinan,  perusahaan terus merugi atau terdapat persoalan serius dalam tata kelola. Dua-duanya harus dibuka secara transparan kepada publik,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan pemerhati sosial Mufaidnuddin. Menurutnya, BUMD didirikan bukan sekadar menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menghasilkan keuntungan bagi daerah.

“BUMD seharusnya menjadi mesin pencetak PAD. Jika tidak mampu menjalankan fungsi tersebut dan justru menjadi beban anggaran, pembubaran atau merger merupakan langkah yang sah dan rasional demi efisiensi,” tegasnya.

Sorotan tak hanya tertuju pada PDAM. Dua BUMD lain, yakni PT BUMD Pelabuhan Dumai Berseri dan PT BUMD Pembangunan Dumai, juga disebut belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap PAD.

Berdasarkan penelusuran awak media, persoalan klasik yang kerap membelit BUMD adalah lemahnya tata kelola dan dugaan penempatan sumber daya manusia yang tidak profesional. Bahkan, muncul dugaan bahwa sejumlah BUMD menjadi tempat “parkir” tim sukses kepala daerah, alih-alih dikelola secara korporatif dan akuntabel.

Data nasional juga menunjukkan tantangan serius pengelolaan BUMD. Pada 2025, tercatat sekitar 300 BUMD di Indonesia mengalami kerugian dengan total akumulasi mencapai Rp5,5 triliun.

Desakan audit independen kini menguat. Publik menanti langkah tegas Pemerintah Kota Dumai untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan daerah. (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar