![]() |
| Foto ilustrasi |
PORTALKEKINIAN.COM – Penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Dumai kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dua unit kendaraan operasional milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai diduga masih digunakan oleh seorang mantan staf berinisial AS, meski yang bersangkutan diketahui telah bertugas di Inspektorat Pemko Dumai sejak pertengahan Februari 2026 lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, AS yang sebelumnya bertugas sebagai staf di Dinkes Dumai membawa pulang kendaraan dinas ke rumahnya. Kendaraan tersebut berupa satu unit mobil Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BM 9017 R serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Padahal, sebagai staf yang bukan pejabat struktural atau pejabat eselon, AS dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan maupun menguasai kendaraan dinas tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik terkait pengawasan dan pengelolaan aset daerah di lingkungan Dinkes Dumai.
Selain itu, tindakan penggunaan kendaraan dinas oleh staf yang telah berpindah tugas juga memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai, Jeki Ermansyah melalui Kepala Bidang Aset, Alfiansyah, menyatakan pihaknya belum menerima laporan terkait mutasi atau pemindahan aset kendaraan dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat.
“Kami tidak ada menerima laporan terkait mutasi kendaraan yang dimaksud dari Dinas Kesehatan ke Inspektorat,” ujar Alfiansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, BPKAD hanya berwenang dalam pencatatan dan administrasi aset daerah. Sementara penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas berada di bawah tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Sebaiknya konfirmasi juga kepada pejabat di Dinkes Dumai, karena kewenangan penggunaan aset itu ada di OPD yang bersangkutan. Kami di BPKAD hanya melakukan pencatatan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak Dinas Kesehatan Dumai untuk memberikan klarifikasi terkait alasan kendaraan dinas tersebut masih digunakan oleh staf yang telah berpindah tugas ke Inspektorat.
Situasi ini memunculkan desakan agar pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai aturan yang berlaku guna mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara. (tim/red)







0 Komentar