![]() |
| Foto: Ilustrasi (Net) |
PORTALKEKINIAN.COM – Polres Indragiri Hulu mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu, Selasa (16/12/2025).
Kasus ini mendapat perhatian serius karena baik korban maupun para terduga pelaku masih berusia anak dan remaja. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang waktu tertentu.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan korban yang masih berusia belia diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang di beberapa lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Aparat kepolisian terus mendalami keterangan korban dan saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan penanganan, mulai dari pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, hingga penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Misran.
Dari hasil pengembangan perkara, dugaan kekerasan tersebut disebut melibatkan sekitar 10 remaja. Hingga saat ini, lima orang telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap kemungkinan pelaku lain masih terus dilakukan.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus anak, sehingga proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas korban maupun para terduga pelaku tidak dipublikasikan guna melindungi hak serta masa depan anak-anak yang terlibat.
“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan sangat hati-hati. Perlindungan korban menjadi prioritas, termasuk pendampingan psikologis serta koordinasi dengan pihak terkait agar korban memperoleh pemulihan yang layak,” jelasnya.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. Polres Inhu juga menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi terbuka, serta segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak. (*)
Sumber: Goriau.com


0 Komentar