VIONA GRAFIKA


 

DPK ALUN, Soroti Maraknya Galian C Ilegal di Kota Dumai



PORTALKEKINIAN.COM - Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai menyoroti aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga masih bebas beroperasi di sejumlah titik wilayah Kota Dumai.

Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Kota Dumai kembali menyoroti maraknya aktivitas galian C atau penambangan tanah urug ilegal yang diduga masih beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil investigasi internal, DPK ALUN Dumai menemukan beberapa lokasi penambangan tanah urug yang disinyalir tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) serta tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Salah satu lokasi utama yang menjadi sorotan berada di Jalan Lintas Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Hang Jebat Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. 

Lokasi tersebut bahkan diketahui tidak jauh dari Mapolsek Bukit Kapur, namun aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung tanpa hambatan.

Ketua DPK ALUN Dumai Edriwan, melalui Sekretaris Tuwah Iskandar Sibarani, menyampaikan bahwa praktik penambangan ilegal tersebut merupakan pelanggaran hukum serius yang seharusnya mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Penambangan ilegal ini jelas perbuatan melawan hukum. Kami menduga adanya pembiaran yang sistematis. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak-pihak tertentu yang menjadi backing atau pelindung mafia tambang ilegal di Kota Dumai,” ujar Sibarani, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, dampak penambangan ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah karena tidak adanya kontribusi pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, kerawanan longsor, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

DPK ALUN Dumai juga menyoroti dugaan sikap tutup mata aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Dumai terhadap aktivitas galian C ilegal tersebut. 

Isu dugaan praktik kongkalikong, main mata, hingga aliran “atensi” atau upeti kepada oknum tertentu disebut telah berkembang luas di tengah masyarakat.

“Kondisi ini sangat mencederai rasa keadilan. Pelaku usaha yang taat aturan harus memenuhi kewajiban pajak dan perizinan, sementara mafia tambang ilegal justru leluasa mengeruk sumber daya alam tanpa kontribusi apa pun,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, DPK ALUN Dumai mendesak Kapolda Riau hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajaran terkait melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh aktivitas galian C ilegal yang masih beroperasi di Kota Dumai.  (Tim)

Editor : Hasan

Posting Komentar

0 Komentar