PORTALKEKINIAN.COM - Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku berinisial AC (45), warga Kecamatan Bangkinang Kota, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap saat berada di kebun di Desa Sei Jernih, Bangkinang.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (23/12/2025). Menurutnya, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban SR (51) yang mengaku anaknya W (15) telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak 5 tahun lalu.
Aksi keji itu terbongkar ketika korban tidak tahan lagi dan nekat menceritakan pengalamannya pada Jumat (19/12/2025).
"Perbuatan bejadnya dimulai sejak pelaku menikahi ibu korban, yaitu lima tahun lalu," kata Kasat Reskrim.
Selama itu, pelaku selalu mengancam korban dengan kata-kata: "Awas kalau kamu bilang sama ibu mu, nanti ibu kamu kenapa-napa." Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar pada Sabtu (20/12/2025).
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti. Pada Senin (22/12/2025), korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum. Selanjutnya, Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri beserta Tim Opsnal menangkap pelaku di sebuah pondok di kebun.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Editor: Edriwan


0 Komentar