PORTALKEKINIAN.COM, DUMAI — Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Meranti Laut Nomor 14 A, RT 011, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Sabtu (19/9/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UJ (46), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas berinisial SM.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut terjadi dalam dua kali kejadian pada Sabtu pagi. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama seorang saksi datang ke rumah saksi untuk beristirahat.
Sekitar pukul 05.00 WIB, UJ diduga mendatangi rumah tersebut dan langsung menghampiri korban yang sedang tidur. Korban kemudian diduga dipukul hingga terbangun.
Saksi yang berada di lokasi berupaya melerai pertikaian tersebut. Dalam situasi itu, UJ diduga menuduh korban telah memberitahukan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka diduga sempat mengancam korban dan saksi apabila persoalan rumah tangganya tidak berjalan dengan baik.
Setelah itu, UJ meninggalkan lokasi. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah saksi dan menghampiri korban yang saat itu sedang tidur.
Kedatangan kedua tersebut kemudian berujung pertengkaran antara korban dan tersangka. Dalam kejadian itu, UJ diduga memukul bagian kepala korban menggunakan satu buah double stick berbahan besi sebanyak satu kali.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.
Setelah kejadian, tersangka kembali meninggalkan lokasi. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 19 September 2026, tim opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi, S.H. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan UJ di sebuah rumah di Jalan Abdul Rabkhan, Kilometer 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban telah menjalani visum dan pemeriksaan bersama saksi guna melengkapi kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Polsek Dumai Barat masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)






